TATA TERTIB SISWA
I. Ketentuan Seragam Sekolah
Peserta didik wajib mengenakan seragam yang bersih, rapi, dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan:
- Senin : Seragam (Putih-Putih)+ Almamater, kerudung putih lengkap dengan atribut (Badge sekolah, lokasi, OSIS), topi, dan dasi saat upacara.
- Selasa: Seragam Nasional (Putih-Biru) kerudung putih , lengkap dengan atribut (Badge sekolah, lokasi, OSIS), topi, dan dasi.
- Rabu: Seragam Nasional (Putih-Biru) kerudung putih , lengkap dengan atribut (Badge sekolah, lokasi, OSIS), topi, dan dasi.
- Kamis: Seragam Batik Sekolah, bawahan Seragam Identitas, sore hari Pramuka lengkap dengan setangan leher (kacu) dan atributnya.
- Jumat: Seragam Identitas Khusus yang ditentukan sekolah lengkap dengan atributnya.
Ketentuan Tambahan:
- Sepatu: Wajib menggunakan sepatu dominan warna Hitam dengan kaos kaki putih (minimal 10 cm di atas mata kaki).
- Ikat Pinggang: Wajib menggunakan ikat pinggang warna hitam standar sekolah.
- Kerapian: Baju wajib dimasukkan ke dalam celana/rok (kecuali model baju tertentu yang memang didesain di luar). Panjang rok bagi siswi minimal di bawah lutut atau sampai mata kaki bagi yang berjilbab.
II. Kerapian Potongan Rambut (Peserta Didik Laki-laki)
Untuk menjaga citra pelajar yang rapi dan sopan, berlaku aturan 3-2-1:
- Ukuran Rambut: Bagian atas maksimal 3 cm, bagian samping 2 cm, dan bagian belakang 1 cm.
- Batas Rambut:
- Depan: Tidak melewati batas alis mata.
- Samping: Tidak menyentuh/menutup telinga dan tidak jambang panjang.
- Belakang: Tidak menyentuh kerah baju.
- Larangan: Dilarang mencukur rambut dengan model ekstrem (mohawk, punk, bergaris/undercut mencolok) dan dilarang mewarnai rambut dengan warna selain hitam alami.
III. Kerapian Peserta Didik Perempuan
- Rambut: Bagi yang tidak berjilbab, rambut panjang wajib diikat rapi. Poni tidak boleh menutupi mata.
- Makeup: Dilarang menggunakan makeup berlebihan (lipstik mencolok, pensil alis, atau maskara) ke sekolah.
- Perhiasan: Tidak diperbolehkan memakai perhiasan emas atau aksesoris yang berlebihan/mencolok.
- Kuku: Kuku harus pendek, bersih, dan dilarang menggunakan cat kuku (kutek).
IV. Kedatangan dan Kepulangan
- Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk berbunyi (Pukul 07.00).
- Siswa yang terlambat wajib melapor ke Guru Piket dan mendapatkan surat izin masuk kelas.
- Selama jam pelajaran berlangsung, siswa dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa izin tertulis dari Guru Piket/Kepala Sekolah.
- Kepulangan siswa hari senin sampai Kamis pukul 14.20 wib; hari jum’at pukul 14.00. wib
- Kegiatan ekstra mulai pukul 14.30 – 16.00 wib setiap harinya
V. Sanksi Kedisiplinan
Setiap pelanggaran akan dikenakan poin pelanggaran atau tindakan disiplin berupa:
- Teguran Lisan: Untuk pelanggaran ringan pertama kali.
- Penindakan di Tempat: Seperti merapikan rambut yang tidak sesuai standar atau merapikan seragam.
- Pemanggilan Orang Tua: Jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
- Skorsing: Untuk pelanggaran berat atau akumulasi poin yang melampaui batas.
Catatan: Peraturan ini dibuat untuk kenyamanan bersama dan membentuk karakter disiplin siswa. Hal-hal yang belum diatur akan diputuskan melalui rapat dewan guru.
